KPK Ingatkan Staf Khusus Jokowi dan Ma'ruf Amin agar Tolak Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang baru diangkat beberapa hari lalu, untuk menolak setiap pemberian, khususnya yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sebab, para staf khusus tersebut telah menjadi penyelenggara negara yang digaji oleh rakyat melalui keuangan negara. Sudah sepatutnya para staf khusus tersebut memahami aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara, termasuk soal gratifikasi.

Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 28 November 2019.
"Ketika Anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka terdapat sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Febri.

Misalnya, lanjut Febri, pegawai negeri atau penyelenggara negara tak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif. Febri mengultimatum, bila ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberi sesuatu, itu tidak boleh diterima.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengenalkan 7 staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial. Ketujuh staf khusus presiden tersebut, yakni, Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Ma'ruf.
 
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk 8 orang staf khusus, di antaranya Mohamad Nasir, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi; Satya Arinanto, membidangi masalah hukum; Sukriansyah S. Latief, Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi.

Selanjutnya yaitu Lukmanul Hakim, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan; Muhammad Imam Aziz, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan; Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga. Kemudian Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi, serta Masykuri Abdillah selaku Staf Khusus Wapres Bidang Umum.

Febri mengingatkan, banyak pihak yang akan mencoba mendekati para staf khusus ini. Untuk itu, ia mengimbau mereka sejak awal menolak setiap pemberian dari pihak lain. Kalaupun terpaksa menerima pemberian tersebut karena dititipkan dari pihak lain, kata Febri, para staf khusus wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari  kerja sejak penerimaan.

"Pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui telepon 198 atau melalui aplikasi di HP masing-masing, yaitu tinggal download di IOS ataupun di Android masing-masing," kata Febri. 

Dia menambahkan, "Ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, tapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas."