Laporan Dewi Tanjung Soal Rekayasa Novel Baswedan Akan Dihentikan?

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Polisi menyebut, laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewi Tanjung yang menuding kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah rekayasa berpotensi dihentikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah bersurat dengan Ditreskrimum selaku pihak yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal itu dilakukan karena pihaknya mau menyelidiki tudingan Dewi Tanjung yang menyebut kasus rekayasa. Apabila dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Ditreskrimum terkait kasus penyiraman itu ternyata fakta, maka sudah pasti laporan Dewi langsung dihentikan. 

"Saya bersurat, nanti disampaikan secara resmi juga, berita acara pemeriksaan kalau hasilnya benar dari hasil penyelidikan atau penyidikan kita dapat bahwa benar ada luka seperti apa, tidak ada rekayasa mungkin kasusnya akan dihentikan," ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 November 2019.

Iwan menjelaskan, pihaknya tak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus penyiraman air keras Novel untuk menindaklanjuti laporan Dewi Tanjung ini. Sebab, Ditreskrimum sudah menangani kasus penyiraman air keras Novel sejak awal. 

Maka dari itu, pihaknya tinggal meminta data penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum untuk memastikan tudingan Dewi Tanjung.

"Proses kasus ini sudah lama ditangani teman-teman di Krimum, sehingga saya pikir saya tidak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang. Saya tinggal berkoordinasi saja dengan teman-teman di Krimum gimana perkembangan hasil penyelidikan mereka terkait dengan yang dianggap bahwa rekayasa itu. Teman-teman krimum punya datanya semua bahwa hasil visum, hasil pemeriksaan dokter apa, semua ada," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan laporan Dewi Tanjung tetap diterima, karena sebagai aparat jika ada masyarakat yang melapor maka wajar polisi menerimanya. Namun, apabila laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana maka laporan akan dihentikan.

"Namanya masyarakat siapapun melapor, harus kita terima, kemudian kita lakukan pengkajian kepada laporannya, dari situ dilakukan pengkajian terhadap laporannya itu. Dari situ dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kan yang dilaporkan adalah masalah rekayasa. Sebenarnya pembuktiannya enggak terlalu sulit untuk itu," katanya lagi.

Sebelumnya, Dewi Tanjung membuat laporan polisi pada Rabu 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.