Dua Hari Penertiban, Polisi: Tilang Skuter Listrik Nihil

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Penertiban terhadap pengguna skuter listrik terus dilakukan. Hingga hari kedua sejak dilarang di jalan raya, Selasa, 26 November 2019, belum ada pemakai skuter yang ditilang.

"Tilang otoped atau skuter listrik nihil," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 November 2019.

Sampai kemarin, para pengguna skuter listrik tidak bandel dan menuruti teguran polisi. Mereka tidak lagi menggunakannya di jalan raya hingga trotoar. Diharapkan hal ini bisa terus berlanjut. 

Para pengguna skuter diminta bisa mengikuti imbauan yang disepakati Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta ini. "Sementara enggak ada ditemukan pelanggar ya," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta resmi melarang skuter listrik melintas di jalan raya Ibu Kota.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Syafrin Liputo, di kawasan fX Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Keberadaan skuter listrik di jalan raya diyakini sangat membahayakan bagi pengguna dan pengemudi lain, alhasil skuter listrik dilarang di jalan raya. Apalagi, skuter listrik sampai sekarang belum punya standar keamanan khusus guna melindungi pengguna. "Sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," katanya.