Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

Ilustrasi pengguna skuter listrik
Sumber :

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pengendara skuter listrik yang melintasi trotoar dan jalan raya akan dikenai e-tilang.

Diutarakannya, mereka yang menggunakan skuter listrik pribadi maupun dari jasa penyedia seperti Grab akan ditindak jika masih menggunakannya di jalan raya dan trotoar Ibu Kota per hari ini, Senin 25 November 2019. Polisi akan mencatat identitas KTP elektronik pengendara. Kemudian, mereka diminta membayar denda tilang melalui bank.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 November 2019.

Namun, dia menjelaskan penindakan tidak langsung ditilang. Pertama-tama, mereka akan ditegur terlebih dulu. Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan. Penindakan mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," katanya.

Polri akan mengenakan denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.