Naik Skuter Listrik di Trotoar Juga Dilarang, Pelanggar Akan Ditilang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyebutkan, skuter listrik tak hanya dilarang melaju di jalan raya tapi juga tidak boleh melintas di trotoar.
"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, itu tidak boleh, tetap kita tindak," ujarnya di fX, Sudirman, Jumat, 22 November 2019.
Mulai hari ini, Jumat, 22 November 2019, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Skuter listrik juga dilarang di trotoar karena sudah jelas kalau trotoar adalah tempatnya pejalan kaki.
Skuter listrik dinilai membahayakan pejalan kaki jika beroperasi di trotoar. Bukan hanya di trotoar, skuter listrik pun dilarang melintas di jalur sepeda. "Tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu. Kalau masuk (jalur sepeda) ya kita lakukan penindakkan juga," katanya.
Tapi, penindakan bukan dengan tilang langsung. Pertam-tama pihaknya memberi teguran untuk kembali ke kawasannya terlebih dahulu. Apabila tetap bandel barulah ditindak tegas.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, skuter listrik boleh digunakan di jalur sepeda, dengan catatan skuter listrik tersebut bukan sewaan milik perusahaan.
"Boleh masuk jalur sepeda untuk (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," ujar Syafrin.