DKI Akan Buat Pergub Skuter Listrik, Pengguna Minimal Berusia 17 Tahun

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji untuk menyusun regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. 

"Masih dalam pengkajian tim ahli," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan FX Sudirman, Jumat, 22 November 2019.

Ia mengatakan, aturan tersebut nantinya akan berbentuk peraturan gubernur. Pihaknya akan melibatkan banyak stakeholder dalam penyusunan Pergub ini. Misalnya, Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, non-governmental organization (NGO), hingga komunitas skuter. Dalam pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan.

Kemudian, Pergub akan mengatur soal alat keselamatan. Para pengguna wajib memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker. Lalu, Pergub juga mengatur batas kecepata, dimana disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam. Selanjutnya, ada juga soal batas usia pengguna minimal harus berumur 17 tahun.

"Kalau di banyak negara disebut dengan personal mobility device dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantualan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujarnya.