Pemkot Bekasi Sebut Penerapan ERP di Kalimalang Masih Wacana

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, di Jalan Kalimalang Kota Bekasi pada 2020 belum tentu dilaksanakan. Sebab, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendapat klarifikasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahwa penerapan itu masih wacana.

"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Kamis, 21 November 2019.

Johan menambahkan, pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana ERP pada 2020 di sekitar Kalimalang. Hingga akhirnya, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi dari BPTJ.

"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka, (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," katanya.

Menurut dia, pada 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan. Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.

Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu. "Jadi harus diubah dulu payung hukumnya," ujarnya.

Kedua, kata Johan, masalah pembiayaan. Ketiga masalah teknis, keempat masalah kelembagaan. Menurut dia, masih panjang proses penerapan ERP di Kalimalang itu. 

Bila dalam kajian itu sudah selesai, kata Johan, baru penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun, dia pesimistis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.

"Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional, seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Sebab, pemerintah pusat hanya bisa menerapkan di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemerintah provinsi dan jalan kabupaten di pemerintah kabupaten.

Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalisasi kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.