DPRD DKI Kaji Pemangkasan Usulan 52 Raperda di 2020
- VIVAnews/Fajar GM
VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengkaji rencana pemangkasan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas lembaga parlemen daerah itu. Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi, usulan yang saat ini ada 52 raperda akan dirampingkan.
"(Usulan 52 raperda) masih sangat banyak," kata Dedi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Rabu 20 November 2019.
Dedi menyampaikan raperda-raperda yang diusulkan, mulai dari pengembangan budaya lokal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga optimalisasi kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Sementara, raperda yang dikaji untuk ditunda pembahasannya atau digabungkan dengan raperda lain misalnya raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
"Ini kan belum diperas nih. Juga ada (raperda) yang beririsan atau kita juga berpikir menyatukan beberapa raperda dalam satu perda," ujar Dedi.
Dia juga mengemukakan DPRD DKI menilai bahwa secara optimal diprediksi hanya akan ada 20 raperda yang dibahas di 2020. Jumlah itu ditambah empat raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya.
"Dari diskusi dengan eksekutif, terutama biro hukum, sebenarnya yang sudah terbayang (akan dibahas) 20 raperda," lanjut Dedi. (ren)