DPRD DKI Prioritas Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Depan
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan memprioritaskan upaya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, prioritas ittu dilakukan pada masa kerja DPRD DKI di 2020. "Mudah-mudahan (Perda KTR) bisa kita selesaikan di 2020," ujar Dedi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Dedi menyampaikan, pemrioritasan dilakukan karena rancangan Perda tidak tuntas dibahas DPRD DKI periode 2014-2019. Rencana pembahasan baru mengemuka menjelang akhir masa jabatan para anggota dewan, yang bertepatan dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.
"Kita tahu ya rekan-rekan periode 2014-2019 memang dikejar waktu, kemudian 2018-2019, memasuki tahun-tahun politik, mungkin ini (Raperda KTR) terlewat," ujar Dedi.
Dedi mengemukakan, Perda KTR akan menjadi dasar hukum yang tegas untuk pengaturan-pengaturan area merokok. Hak-hak warga yang tidak merokok akan lebih terlindungi, namun para perokok juga bisa tetap menghisap rokok di area-area tertentu.
"Kita tidak bisa melarang untuk merokok. Yang bisa kita lakukan adalah mengatur bagaimana supaya merokok itu tidak menghilangkan hak-hak orang untuk menghirup udara sehat," ujar Dedi.