Intip Koleksi Jam Branded Bos First Travel yang Akan Dilelang

Kantor Biro Perjalanan Umrah First Travel di kawasan Radar Auri, Depok.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus penipuan umrah First Travel kembali menarik perhatian publik. Itu lantaran, barang bukti perusahaan tersebut yang telah disita akan segera dilelang. 

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), hasil lelang bakal diserahkan ke negara. Sejumlah aset perusahaan milik pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tersebut akan segera dilelang.  

“Jika tidak ada halangan, kemungkinan tahun ini,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat, Senin 18 November 2019.

Namun, untuk aset lainnya yang tak bergerak, kata Kosasih, seperti tanah dan bangunan akan memakan waktu lebih. Sebab, harus dihitung oleh tim appraisal lebih dulu. 

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id, Senin 18 November 2019, barang bukti yang disita dalam kasus First Travel mencapai ratusan barang, termasuk belasan jam tangan mewah berbagai merek.

Sejumlah jam tangan tersebut, ditempatkan dalam satu buah koper merek Moschino warna pink. Berikut ini, antara lain koleksi jam tangan branded bos First Travel tersebut:

Tiga buah jam tangan merek Tag Heur  
Dua buah jam tangan merek Tokyoflash Japan 
Satu buah jam tangan merek Mini Cooper 
Dua buah jam tangan merek Apple 
Satu buah jam tangan merek Richard Mille 
Satu buah jam tangan merek Swiss Army 
Dua buah jam tangan merek Guess 
Satu buah jam tangan merek Aigner 
Satu buah jam tangan merek Emporio Armani 
Satu buah jam tangan merek Intercrew.