Anggaran Hibah Banjir DKI Cair, Depok Mulai Normalisasi Situ dan Rawa
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana hibah untuk sejumlah wilayah penyangga sebagai upaya mengantisipasi banjir di Ibu Kota. Salah satunya ialah revitalisasi Situ Rawa Besar, di wilayah Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Pantauan VIVAnews, proyek terkait hal itu mulai dikerjakan dengan tahap awal ialah pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berada di bantaran situ tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Denny Setiawan mengungkapkan, untuk Situ Rawa Besar, proyek pengerjaan terbagi atas dua sesi dengan jumlah anggaran mencapai lebih dari Rp9 miliar.
"Jadi di sini ada kegiatan normalisasi Situ Rawa Besar kemudian penataan Situ Rawa Besar," ujarnya di lokasi proyek tersebut, Senin 18 November 2019
Denny menjelaskan, di situ atau danau ini telah terjadi pedangkalan yang menyebabkan fungsi situ tidak maksimal terlebih saat musim hujan tiba. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya banjir.
"Dengan pengerukan minimal daya tampung air lebih dalam. Banjir kan akibat daya tampung air yang berkurang," katanya
Kemudian, kata Denny, di lokasi tersebut akan dilakukan penataan seperti jogging track dan pemasangan lampu bertenaga surya di sepanjang area bibir situ. "Tujuannya ingin dijadikan objek wisata baru sebagai pelopor sekaligus untuk mengantisipasi banjir," jelasnya
Adapun rincian dari proyek Situ Rawa Besar ini, lanjut Denny, yaitu untuk pengerjaan jogging track senilai Rp2,7 miliar sedangan normalisasi situ atau pengerukan sebesar Rp7 miliar.
"Kita target Desember tahun ini selesai. Alhamdulillah sudah berjalan termasuk pemasangan turap. Luas areal di sini 17 hektar. Ini merupakan anggaran hibah DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, M. Fahmi mengungkapkan, total bangunan liar yang ditertibkan di sepanjang bibir situ tersebut mencapai 16 bangunan. Fahmi menegaskan, pihaknya telah melakukan hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita lakukan sesuai SOP artinya sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 termasuk pemberitahuan pembongkaran sudah kita tempuh. Mereka (warga) kooperatif bahkan di dukung RT dan RW," ujar Fahmi
Setelah Situ Rawa Besar, selanjutnya Satpol PP akan melakukan penertiban di area Situ Sawangan pada Rabu 20 November 2019, mendatang.