Pengguna Skuter Listrik Tewas, Polisi Tetapkan Penabrak Jadi Tersangka

Pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar menegaskan, penabrak enam pengguna skuter listrik Grab Wheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam gelar perkara itu, petugas menaikkan status pria berinisial DH itu menjadi tersangka. Dia membuat dua di antara pengguna skuter listrik itu meninggal dan empat lainnya luka-luka. DH dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 November 2019.

Namun, polisi belum menahan tersangka. Pria tersebut masih diperiksa intensif. "Saat ini kita masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019. Akibat dari kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.

Menurut Alan Darmasaputra, kakak dari salah satu korban meninggal, Ammar Nawar Tridarma, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam. Adiknya, bersama sejumlah temannya memang sengaja datang ke kawasan Gelora Bung Karno untuk bermain GrabWheels.

"Peristiwa terjadi Minggu dini hari, 10 November 2019, adik saya beserta teman-temannya menyewa GrabWheels, di (gerai penyewaan) sekitar fX," ujar Alan saat dihubungi Rabu, 13 November 2019