Otoped Terlarang di Trotoar Jakarta
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta akan melarang skuter listrik yang saat ini sedang digemari masyarakat, digunakan di trotoar-trotoar di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pelarangan akan dilaksanakan melalui regulasi di tingkat daerah.
"Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada di trotoar," ujar Syafrin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 13 November 2019.
Syafrin menyampaikan, Dishub DKI sudah berkoordinasi dengan operator skuter listrik. Operator itu adalah perusahaan transportasi online Grab.
"Kita siapkan regulasinya. Kemarin siang, kita sudah panggil Grab," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, area lain di mana skuter listrik akan dilarang adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga kawasan Car Free Day (CFD). Sekali pun dianggap inovasi dalam moda transportasi, keberadaannya kerap mengganggu pejalan kaki sehingga perlu diregulasi.
"Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki," ujar Syafrin. [mus]