Anak Tak Naik Kelas, Orangtua Gugat Guru hingga Kadis Pendidikan

Ilustrasi peradilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang wali murid bernama Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di tempat anaknya bersekolah di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Dia menempuh jalur hukum, gara-gara anaknya, berinisial BB, tak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat VIVAnews, gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 Oktober 2029, dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikut digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga sebagai tergugat.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin 28 Oktober. Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Dia memohon majelis hakim, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi meliputi materiil Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan sekolah Kolese Gonzaga. Dan, atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim diminta menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara. Namun, sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda, karena pihak turut tergugat tidak hadir dalam kesempatan tersebut. (asp)

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan mengenai gugatan tersebut. Sidang lanjutan terbuka untuk umum digelar pada Senin, 4 November.