Kronologi Bos Maxima Disekap Sampai Lima Hari

Kasus penyekapan bos PT Maxima
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Simbolon

VIVA – Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih, selain disekap selama lima hari, diminta uang tunggu sebesar Rp5 juta. Hal itu terjadi, karena Engkos minta waktu selama lima hari untuk melunasi utang tersebut.

"Karena korban minta lima hari nunggu, lalu korban membayar," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 28 Oktober 2019.

Uang Rp5 juta itu dibagikan oleh bos PT Hai Sua Sentosa Jaya, Arif Boamona yang merupakan pimpinan kepada tujuh anak buahnya. Pembagian bervariasi dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Meski telah menciduk Arif dan tujuh anak buah lainnya, yaitu Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid, hingga kini masih diburu empat pelaku lain. Mereka adalah Aldrin, M. Adnan, Ongen, dan Jimmy.

Edy menambahkan, penyekapan bermula kala PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, selaku pihak kontraktor terkait proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Mereka sepakat kontrak di angka Rp31 miliar.

"Diawali dari adanya kontrak antara PT Maxima selaku pengelola Hotel Grand Hakoya dengan PT Telekomunika yang menerima kontrak, yaitu merehab hotel tersebut, baik merehab kamar, ruang karaoke, maupun parkiran senilai Rp31 miliar lebih," kata dia.

Kemudian, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp100 juta, guna keperluan surat-menyurat. Namun, seiring waktu, Ucu menagih ke Engkos, karena proyek mandek. Ucu memakai jasa penagih utang melalui PT Hai Sua Jaya Sentosa, guna menagih uang ke Engkos. Mereka diberi kuasa untuk menagih uang senilai Rp100 juta.

"Dibuatlah surat kuasa dari PT Telekomunika saudara US, dengan memberikan kuasa kepada saudara AB, di mana kuasa tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan kemudian si penerima kuasa langsung menemui korban," ujar Edy.

Lantas mereka mendatangi Engkos dan minta menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp250 juta. Padahal, utangnya Rp100 juta. Beruntung, salah satu karyawan Engkos berhasil menghubungi polisi. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan terhadap orang yang tidak berhak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Saudara tersangka AB, menunjuk tujuh rekannya untuk mengawasi. Tiga orang di atas, empat orang di bawah, ke mana-mana korban diikuti menggunakan mobil dan kemudian korban tidak leluasa hanya di dalam kamar tersebut," kata dia lagi.

Untuk diketahui, korban (Engkos Kosasi) disekap dan diintimidasi di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat. Ketujuhnya pun dicokok, tak lama pascakejadian. (asp)