Dishub DKI: Odong-odong Dilarang di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (Kanan)
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVAnews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan. Dia mendasarkan kepada aturan seperti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 atau Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

"Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan kan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," kata Syafrin ketika ditemui di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 27 Oktober 2019.

"Kita lihat odong-odong dari sisi kendaraan kan tidak memenuhi, apalagi kalau serinya, bodinya dan seterusnya," lanjut dia.

Syafrin berharap masyarakat lebih memilih transportasi umum yang lebih aman dan nyaman, bukan odong-odong. Sementara itu, untuk pemilik odong-odong, Pemprov DKI ingin memberdayakan mereka.

"Terhadap pemilik odong-odong, kita harap bisa kita salurkan, ada banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada yang bersangkutan menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat, yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," ujar dia.

Dia juga mengingatkan, baru-baru ini ada kecelakaan yang melibatkan odong-odong di Jawa Timur, yang menimbulkan banyak korban. Untuk mencegah kecelakaan itu, Dishub DKI melakukan razia odong-odong di Jakarta.

"Itu ada kecelakaan odong-odong sekian orang, ya sempat ada kan, di Jatim kan. Kita tak ingin kejadian ini terjadi terulang di Jakarta. Kita harus menghadirkan transportasi yang lebih baik untuk warga Jakarta," kata Syafrin.