Intip Gaji hingga Tunjangan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Sebanyak 34 menteri dan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju telah dilantik Presiden Joko Widodo, untuk membantunya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin lima tahun ke depan. Mereka pun sudah langsung bekerja, guna mencapai visi dan misi Jokowi yang ditargetkan.
Tidak hanya dari kalangan politisi, komposisi menteri dan wakil menteri Jokowi pun banyak yang berasal dari kalangan profesional dan pengusaha. Seberapa besar gaji atau hak keuangan dan tunjangan yang bisa diperoleh oleh para pejabat negara tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara tertentu, ditetapkan bahwa menteri mendapatkan tunjangan per bulannya sebesar Rp13,6 juta. Jumlah tersebut ditambah gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara itu, penggajian untuk wakil menteri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.02.2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa gaji atau hak keuangan dan tunjangan wakil menteri adalah sebesar 85 persen dari yang didapatkan menteri.
Bagi wamen yang bertugas di kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Selain hak keuangan tersebut, para menteri dan wamen juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, yaitu kendaraan dinas, rumah dinas berdasarkan jabatannya dan jaminan kesehatan. (asp)