Pemilik Mobil B 1 RI Punya Undangan Pelantikan Presiden dan Senjata
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Polisi mengamankan satu buah mobil berpelat nomor B 1 RI pada Minggu, 20 Oktober pagi. Mobil ini disebut akan menghalangi tamu negara yang menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata tajam sebuah parang. Pemilik mobil berinisial IL itu pun sudah diperiksa.
"Pada 20 Oktober, petugas menemukan sebuah mobil yang di dalamnya kedapatan membawa sajam, yang kemudian setelah kita lakukan pendalaman kita cek ternyata yang punya adalah yang sekarang terlapor berinisial L. Ia punya gelar Profesor, doktor dan belakangnya Phd," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019.
Selain ditemukan sajam, polisi juga menemukan pelat nomor mobil palsu dan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden. Aparat masih mendalami perihal undangan tersebut.
Dari keterangan pelaku, undangan tersebut ia beli dari seseorang. Namun Argo tak mengungkapkan kepada siapa pelaku membelinya.
"Dia katanya beli. Tapi ini masih kita interogasi itu masih tidak konsisten jawabnya, yang jelas dia mengaku dapat undangan karena beli, undangan dia bisa menghadiri pelantikan," ujarnya.
Dengan undangan tersebut, Argo menuturkan bahwa pelaku ingin disebut orang hebat lantaran bisa menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.
Penyidik, lanjut Argo, masih mendalami dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku. Saat ini, polisi masih mendalami tindak pidana atas temuan sajam. Pelaku dijerat UU darurat dan sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai sajam, artinya kena UU darurat di situ yang kita proses. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," katanya.
Sebelumnya, sebuah mobil Nissan Terra dilaporkan sempat menghalangi lintasan konvoi para tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta pada Minggu pagi, 20 Oktober 2019.
Berdasarkan keterangan polisi, mobil bernomor polisi B 1 RI itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Jalan Prof DR Satrio, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Sabtu malam. Sementara pemiliknya berinisial IL tertidur di hotel itu. Dengan bersusah payah, pemilik mobil akhirnya berhasil dibangunkan oleh petugas hotel.
Polisi bersama petugas hotel lantas menggeledah kamar hotel tempat IL menginap dan ditemukan dua bilah parang, pelat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI dengan nama lain berinisial HS.
Sesuai hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro JayaKombes Pol Argo Yuwono, sang pemilik mobil warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Pengemudinya bernama berinsial HS, warga Sula, Maluku Utara.