Usai Diperiksa Kasus Ninoy, Munarman dan Novel Tetap Berstatus Saksi

Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Sekretaris Umum Front Pembelas Islam, Munarman dan Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa polisi mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan atas seorang pegiat media sosial dan pendukung Joko WidodoNinoy Karundeng.

Meski telah diperiksa polisi, belum ada tanda-tanda status keduanya jadi tersangka. Namun, polisi belum mau membeberkan hasil pemeriksaan keduanya.

"Statusnya masih saksi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 11 Oktober 2019.

Terkait apakah keduanya akan diperiksa lagi, Argo sendiri belum dapat memastikannya. Kata dia semua tergantung penyidik apakah masih perlu keterangan tambahan atau tidak. Munarman sendiri diketahui diperiksa Rabu 9 Oktober, sementara Novel Kamis 10 Oktober kemarin.

"Itu semua wewenang penyidik. Biar penyidik berkerja," katanya.

Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan.

Sementara itu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah bahwa Ninoy telah disekap dan dianiaya dalam salah satu ruangan bawah masjid.

Pengurus DKM Al Falaah, Iskandar, mengaku memang mengetahui bahwa Ninoy dianiaya oleh banyak orang di depan pagar masjid. Namun, dia menegaskan, saat terjadi penganiayaan tersebut, pengurus DKM langsung memasukkan Ninoy ke ruang bawah masjid untuk diamankan dan diurus oleh paramedis.  (ren)