Pemprov DKI Menang Banding Sengketa Lahan Stadion BMW
- VIVA/Yudhi Maulana
VIVA – Pemprov DKI memenangkan banding atas sengketa lahan Stadion BMW di Papanggo, Jakarta Utara. Ketetapan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2019.
"Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Dengan keputusan ini, artinya dibatalkan pula putusan PTUN Jakarta yang memenangkan penggugat, PT Buana Permata Hijau (BPH).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, dengan dimenangkannya banding, Pemprov DKI bisa memulai pembangunan Stadion BMW. Stadion merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 untuk direalisasikan di masa kepemimpinannya.
"Mereka (PT BPH) kasasi pun, pembangunan tetaplah (berjalan)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Yayan juga mengemukakan, meski menang, DKI tetap siap menempuh proses hukum lagi jika PT BPH melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI didampingi bekas pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indrayana, dalam kasus hukum ini.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, menunggu mereka (PT BPH) apakah mereka kasasi atau tidak," ujar Yayan. (ase)