Petugas Ambulans DKI Cedera, Anies Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
- Fajar GM
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum, untuk mempersoalkan cederanya petugas ambulans DKI.
Menurut Anies, ia terlebih dahulu akan menunggu hasil investigasi sebelum membuat keputusan itu.
"Nanti kita lihat ya (keputusan menempuh jalur hukum sesudah investigasi)," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Anies menyampaikan, keputusan menempuh jalur hukum bisa diambil, jika cederanya petugas ambulans disebabkan adanya tindakan dari oknum di luar prosedur tetap (protap). Jika tak mengikuti protap, tindakan oknum tersebut akan bisa diperkarakan.
"Kalau di luar itu (protap), berarti (tindakan) pribadi. Nah, ketika pribadi, bisa dituntut. Tetapi, kalau ikut protap aman," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, setiap aparat negara, senantiasa harus mengikuti protap saat bertugas di lapangan.
"Intinya adalah saya selalu katakan pada seluruh petugas, kita yang dikirim, bahwa Anda (aparat) bekerja atas nama negara. Karena itu, harus mengikuti seluruh protap, karena perlindungannya ada pada protap," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, Anies mengungkapkan, salah satu petugas ambulans DKI yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya mengalami cedera. Menurutnya, cedera itu terjadi di bagian kepala juga kaki petugas.
"Bahwa petugas medis mengalami cedera, itu fakta," ujar Anies.