Pengacara Dandhy Laksono: Twit soal Papua yang Dipermasalahkan Polisi
- Twitter @YLBHI
VIVA – Kuasa hukum jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa, menyebut kliennnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Status Dandhy tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 September 2019.
Tapi, lanjut dia, kliennya itu tidak ditahan polisi walau statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Kliennya sudah pulang pagi ini, usai dibawa dari rumahnya, Kamis, 26 September 2019 malam. Dia mengaku menunggu proses selanjutnya dari polisi. "Tidak ditahan," katanya.
Dia menambahkan, saat diperiksa kliennya dicecar 14 pertanyaan seputar cuitan di Twittermya, terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
"Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin teman-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena. Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.