Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundup Batu di Ambulans

Ambulans yang diduga digunakan mengangkut batu untuk pengunjuk rasa. (06)
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Sedikitnya ada tiga orang yang dituduh sebagai perusuh berlindung di dalam mobil ambulans yang dituding membawa batu dan botol berisi bensin untuk pengunjuk rasa yang ikut aksi #STMMelawan pada Rabu 25 September 2019.

Mereka adalah sosok yang kabur dari kejaran anggota Brimob dan disebut menyembunyikan barang untuk menyerang polisi di sana. Hingga akhirnya mobil ambulans Pemprov DKI Jakarta yang dituding sengaja menyiapkan amunisi bagi massa aksi. Tiga orang itu telah diciduk dan ditetapkan jadi tersangka.

Mereka adalah AN, RL dan YG. Ketiganya bukan masuk pelajar melainkan masyarakat sipil asal Jakarta. Padahal aksi sebenarnya dilakukan massa pelajar. Selain batu, ketiganya membawa botol bensin yang menurut polisi untuk bom molotov dan petasan.

"Ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans. Ketiganya diamankan sedang membawa batu di saku celananya. Masyarakat sipil mereka dari Jakarta," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 26 September 2019.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170, 406, 212, 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. Dalam kesempatan itu Suyudi minta petugas medis yang diperbantukan bisa memilah apakah yang mereka tolong itu berpura-pura seperti kasus ini 

"Ini juga masukan buat Dinas Kesehatan kalau misalnya ingin melayani seseorang harus lihat-lihat dahulu. Jangan sampai orang yang dilayani ini tidak kelihatan sakit tapi membawa alat-alat kejahatan. Bahkan mungkin ada batu, bom molotov seperti ini," katanya. [mus]