Cemari Udara, 18 Usaha Rumahan Ditutup Pemprov DKI
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI menutup 18 usaha rumahan di Cilincing, Jakarta Utara, karena dinilai mencemari kualitas udara.
Menurut Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, penutupan dilakukan karena kegiatan usaha berupa produksi arang melanggar aturan.
"Kami sudah melaksanakan kunjungan ke lokasi (di Cilincing), ada 18 usaha rumahan yang memproduksi arang," ujar Sigit di Mall Bella Terra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 18 September 2019.
Sigit menyampaikan, penutupan dilakukan Rabu ini. Selain itu, ada empat industri peleburan aluminium di Cilincing yang akan ditutup. "Ada juga empat industri pengolahan, peleburan aluminium," kata Sigit.
Menurut Sigit, penutupan dilakukan bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Industri-industri yang mencemari udara itu tidak sekadar melanggar ketentuan-ketentuan daerah soal udara, namun juga aturan hukum undang-undang. "Tim Reskrim Polres Jakarta Utara sudah melakukan penyegelan, pemasangan police line," tutur Sigit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tujuh inisiatif untuk memperbaiki kualitas udara ibu kota yang menurun. Salah satu inisiatif itu adalah mengendalikan cerobong-cerobong asap yang menjadi sumber polusi.