Siap-siap, Dinas Pajak DKI Bakal Buru Wajib Pajak Nakal Awal 2020

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI, merencanakan penerapan sanksi berupa penangkapan terhadap wajib pajak di Jakarta yang tidak kooperatif dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin, rencana akan diterapkan pada awal 2020.

"Ada rencana penyanderaan atau 'gizjeling' atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," ujar Faisal di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Faisal menyampaikan, DKI berencana melakukan penegakan hukum secara tegas usai berakhirnya pemberian insentif kepada wajib pajak di Jakarta, untuk menunaikan kewajibannya.

Insentif berupa pengurangan, hingga penghapusan denda administrasi tunggakan pajak, diberlakukan sejak Senin ini, hingga 31 Desember 2019.

"Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan melaksanakan law enforcement secara masif," ujar Faisal.

Faisal juga mengemukakan, sejumlah rencana penerapan sanksi lainnya mencakup pemasangan stiker atau plang di tempat yang menunggak pajak, penyitaan paksa, hingga pemblokiran rekening.

Ada juga rencana sanksi pencabutan izin usaha, hingga pelaksanaan razia STNK yang menunggak bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dari rumah ke rumah.

"Law enforcement secara masif akan kami lakukan di 2020," ujar Faisal. (asp)