Ada Ganjil Genap, Kecepatan Kendaraan Naik 9 Persen

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kecepatan rata-rata kendaraan di seluruh ruas jalan di Jakarta, yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap atau gage, tercatat naik sembilan persen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, kecepatan rata-rata saat gage berlaku adalah 28,16 kilometer per jam dari sebelumnya 25 kilometer per jam.

"Kecepatan rata-rata kilometer per jamnya naik sembilan persen," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Syafrin menyampaikan, ada juga peningkatan waktu tempuh yang diukur di titik-titik tertentu sebesar 13 persen. Waktu tempuh yang biasanya dicapai selama 16 menit, menjadi hanya 14,91 menit akibat volume lalu lintas berkurang.

"Waktu tempuh semula 16 menit menjadi 14,91 menit," ujar Syafrin.

Syafrin juga mengemukakan, pengurangan volume lalu lintas sendiri adalah 25,24 persen. Selain itu, terjadi juga penurunan kadar polusi udara di kisaran 14 persen, semisal di titik pengukuran Bundaran HI, juga Kelapa Gading.

"Kualitas udara meningkat (berkat gage)," ujar Syafrin.

Diketahui, ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalanan di Jakarta. Penerapannya kali ini lebih luas dibanding pemberlakuan aturan serupa, saat Jakarta menjadi penyelenggara Asian Games pada 2018. (asp)