Nunung Segera Diadili Kasus Narkoba
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Tri Retno Prayudati alias Nunung mulai hari ini, Kamis 12 September 2019, resmi jadi tahanan kejaksaan.
Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menyerahkan Nunung berikut barang bukti ke kejaksaan. Kejaksaan telah menyatakan kalau berkas perkara kasus yang membelit Nunung telah rampung alias P21.
Selain itu, suami komedian tersebut yakni Jan July Samabiran diserahkan pula. Jan diketahui ikut diciduk bersama Nunung karena terbukti juga melakukan penyalahgunaan barang haram itu.
"Hari ini, tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2019.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan meski diserahkan bersamaan namun berkas kasus Nunung dan suami dipisah. Nunung dan suami diserahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Bogor tempat mereka direhabilitasi.
"Ya ,diserahkan dari RSKO. Tempat keduanya menjalani rehabilitasi. Jadi dua berkas. NN sendiri, JJ sendiri," kata dia.
Dengan telah diserahkannya Nunung serta suami, maka kasus ini pun memasuki babak baru. Di mana setelah ini keduanya tak lama lagi akan diseret ke meja hijau. Kini tanggung jawab pindah ke kejaksaan. Namun, belum diketahui kapan dan di mana persidangan keduanya akan digelar.
Nunung diciduk di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat ditangkap polisi. Dia diamankan bersama suaminya, July Iyan Sambiran.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.