Pemprov DKI: Kabel Telekomunikasi Udara di Cikini Tak Berizin

Ilustrasi kabel optik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI mengungkap kabel-kabel telekomunikasi yang dimiliki anggota-anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel di Cikini, Jakarta Pusat, tidak memiliki izin. Menurut Kepala Bina Marga DKI Hari Purnomo, hal itu menjadi salah satu sebab juga DKI melakukan pemotongan atas kabel pada Agustus lalu.

"Dia (Apjatel) tidak ada izin. Memang dia itu punya izin? Tidak ada," ujar Hari di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Hari menyampaikan, hal itu menjadi sebab juga pemotongan dilakukan meski sosialisasi baru dilakukan kepada para pemilik kabel sejak Januari 2019. DKI tidak melakukan sosialisasi satu tahun sebelumnya, seperti ketentuan di dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999, karena kabel-kabel ilegal.

"(Sosialisasi dilakukan setahun sebelum pemotongan) itu kalau ada izin," ujar Hari.

Hari juga mengemukakan, DKI sedang melakukan penegakan aturan sambil melaksanakan juga program revitalisasi trotoar Cikini. Aturan yang menentukan kabel yang menjuntai di udara dilarang yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Selain itu, di tingkat aturan daerah di Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas, juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Jaringan Utilitas.

"Jadi kalau kita bicara kabel udara, itu tidak boleh lho," ujar Hari.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel menyayangkan sikap  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong jaringan telekomunikasi serat optik diduga secara sepihak, di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu, serta tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.

Selain itu, tidak sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas. "Tindakan pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik tanpa berkoordinasi juga tak mematuhi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas," kata Arif di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.