Ada Ganjil Genap, Ini Titik Baru Macet Jakarta
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, perluasan kebijakan ganjil-genap meningkatkan kemacetan ke ruas jalan alternatif lantaran kendaraan berpindah.
"Memang ada penambahan jumlah kuantitas mobil pada jalur-jalur di luar ganjil genap," ucap Nasir kepada VIVAnews.
Namun, tak dapat dipungkiri kalau kebijakan ini membuat ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap tidak macet. Atau dengan kata lain disebutnya efektif di lokasi terdampak ganjil genap. Dia mencontohkan misalnya di Jalan Suryapranoto sampai Jalan Tomang Raya.
Berdasarkan survei ke lapangan yang dilakukan di hari pertama penerapan perluasan kebijakan ini, kondisi di sana tak seperti biasanya yang padat sekali.
"Kalau misal datang pada hari biasa (sebelum perluasan ganjil genap) dari keluar tol sampai masuk ke Tomang Raya sampai Harmoni sampai jam 8 dan 9 pagi itu masih padat. Tapi tadi saya survei dari Suryapranoto, Balikpapan, sampai Tomang Raya sampai S Parman sekitar jam 8 pagi itu memang cukup landai dan lancar. Artinya efektif pada ruas yang menjadi gage," dia menjelaskan.
Dia menambahkan, peningkatan kemacetan di ruas jalan alternatif akibat penerapan kebijakan perluasan gage sebagai efek balon. Hal ini tak bisa dihindari. Dia pun mencontohkan sejumlah ruas jalan alternatif yang jadi padat dampak perluasan kebijakan gage. Semisal di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
"Contohnya Jalan Fatmawati itu gage yang orang biasanya lewat di situ akhirnya berpindah jadi Jalan Antasari. Itu salah satunya. Jalan Antasari tadi luar biasa padatnya termasuk flyover-nya. Di Jalan Tomang Raya kemacetannya di sekitar Grogol. Semuanya membelok kiri, yang harusnya lurus, mereka ambil jalur Grogol dan Roxy. Itu salah satu contoh yang saya survei tadi pagi," kata dia lagi.
Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh pada 9 September 2019 diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Rabu, 7 Agustus 2019. Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.