Sindir Wijaya Karya dan Adhi Karya, Anies: Sesama BUMN Saling Jegal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melemparkan kritik ke dua Badan Usaha Milik Negara, yaitu Wijaya Karya dan Adhi Karya, terkait pembangunan salah satu proyek DKI di Jakarta Utara, yaitu Stadion BMW.

Menurut Anies, kedua BUMN terkesan saling rebutan, juga saling menjegal, demi memenangi lelang proyek salah satu rencana program unggulan DKI itu.

"Ini sesama BUMN, kok rebutan," ujar Anies di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 9 September 2019.

Anies menyampaikan, selaku BUMN, Wika dan Adhi seharusnya tidak berusaha saling menjegal satu sama lain. Apalagi, Adhi, yang membentuk konsorsium dengan tiga perusahaan lain, diketahui melayangkan protes juga setelah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo memenangkan Wika dalam lelang.

"BUMN itu sama-sama (milik) negara. Pasti panitia juga sudah mengikuti prosedur (lelang stadion BMW). Jadi, saya kemarin mendengar, ketika BUMN ada rebutan, saya heran," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, adanya protes, memberi potensi proses pembangunan stadion bisa malah terhambat. Padahal, stadion dimaksudkan sebagai fasilitas umum yang nantinya akan dimiliki masyarakat, sehingga harus didukung proses pembangunannya oleh semua pihak, termasuk setiap BUMN.

"Kalau pun yang ditugaskan BUMN yang satu, dua-duanya (peserta lelang) tetap BUMN, dua-duanya milik negara. Berapa pun uang yang diberikan, uangnya milik negara. Jadi, justru harus kita koreksi lagi. Kurang sehat. Masa sesama BUMN saling jegal," ujar Anies.

Diketahui, Jakpro memenangkan Wika yang membentuk konsorsium atau kerja sama operasional (KSO) dengan Jaya Konstruksi Manggala Pratama, juga PP. Nilai yang diajukan Wika adalah Rp4,08 triliun.

Sementara itu, Adhi, yang juga membentuk konsorsium dengan Hutama Karya, Nindya Karya, serta Indah Karya, mengajukan nilai Rp3,78 triliun.

Konsorsium Adhi, lantas memprotes keputusan Jakpro memenangkan konsorsium Wika dengan bersurat kepada Jakpro, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).