Ferrari Tak Berpelat Nomor Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya
- TMC Polda Metro Jaya
VIVA – Mobil mewah jenis Ferrari terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu 4 September 2019 kemarin.
Mobil milik pria berinsial MAGYH (21) itu ditilang lantaran tak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depannya. Padahal, menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir harusnya TNKB terpasang saat berkendara baik di bagian depan, maupun belakang.
"Tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan oleh Polri," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis 5 September 2019.
Karena pelanggaran yang dilakukan, pengemudi diyakini melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menyayangkan pengendara yang lebih mementingkan penampilan mobilnya nampak keren di jalan, daripada mematuhi peraturan.
Nasir menegaskan, TNKB adalah unsur penting juga dalam berkendara. Untuk itu diimbau agar para pengendara tidak demikian jika berkendara di jalan raya. Operasi Patuh Jaya 2019 sendiri diketahui digelar mulai 24 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.
"Pengemudi melanggar Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan kurungan pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata dia. [mus]