Ibu Hamil Korban Vitamin Kedaluwarsa Puskesmas Dapat Kompensasi Dinkes
- U-Report
VIVA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI memberi kompensasi ke Novi Tri Wahyuni, ibu hamil di Jakarta Utara yang menjadi sakit usai diberi vitamin B6 yang kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan. Menurut Kepala Dinkes DKI Widyastuti, kompensasi disepakati setelah Dinkes dua kali melakukan mediasi dengan Novi dan keluarganya.
"Dinas Kesehatan bersama RT, RW, dan lurah setempat telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga," ujar Widyastuti di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Widyastuti menyampaikan, kompensasi berupa pendampingan pelayanan kesehatan, juga pemeriksaan rutin ke dokter spesialis kandungan di RSUD Cengkareng untuk Novi setiap bulan. Hal ini dilakukan hingga proses persalinan Novi, juga tanpa dikenai biaya.
"Mediasi menghasilkan kesepakatan seperti itu, juga fasilitas pembuatan kartu BPJS Kesehatan," ujar Widyastuti.
Widyastuti juga mengemukakan, setelah Novi mengeluh sakit karena mengonsumsi vitamin kedaluwarsa, Novi juga telah diperiksakan ke dokter spesialis kandungan. Hasilnya, Novi dan janin masih dinyatakan sehat.
"Untuk memastikan kondisi kesehatan pasien dan mempertimbangkan keinginan keluarga, Puskesmas juga memfasilitasi pasien untuk diperiksa oleh dokter spesialis kandungan," ujar Widyastuti.
Sebelumnya diberitakan, Novi di antaranya mengeluh sakit perut, sakit kepala, juga batuk usai mengkonsumsi dua tablet suplemen B6 yang baru belakangan diketahui kedaluwarsa.
Novi juga telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke Polsek Penjaringan. Laporan tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.