Beri Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil, Apoteker di Penjaringan Disanksi

Ilustrasi minum obat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang apoteker yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara diberhentikan sementara dari tugasnya, akibat memberi farmasi kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil. Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti, pemberhentian dilakukan selama Dinkes DKI Jakarta menginvestigasi kasus itu.

"Saat ini Dinas Kesehatan DKI sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap Puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," ujar Widyastuti di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Widyastuti menyampaikan, Dinkes DKI juga meminta maaf kepada Novi Tri Wahyuni, ibu hamil yang menerima farmasi kedaluwarsa. Novi di antaranya mengeluh terserang sakit perut, sakit kepala, juga batuk, usai sempat mengonsumsi dua tablet suplemen B6 yang baru belakangan diketahui sudah lewat masa pakai alias kedaluwarsa.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada nyonya N dan keluarga atas pelayanan kami di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara," ujar Widyastuti.

Widyastuti juga mengemukakan, pelayanan pada Novi dilakukan pada 13 Agustus 2019. Keluhan lantas dirasakan Novi pada keesokan harinya, 14 Agustus 2019.

"Nyonya N sendiri adalah pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kandungan dengan keluhan mual dan tidak selera makan," ujar Widyastuti.

Diketahui, Novi juga telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke Polsek Penjaringan. Laporan tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.