DKI Klaim 97 Persen Pelaku Usaha Tak Pakai Kantong Plastik
- U-Report
VIVA – Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi DKI Jakarta mengklaim sudah banyak pelaku usaha yang menerapkan aturan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal itu menyusul diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kalau kita secara umum sih 97 persen itu pelaku (usaha) sudah menerapkan kebijakan ini gitu," kata Humas Dinas LHKI DKI Jakarta Yogi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Baca juga: Hindari Plastik, Ini Pengganti Kantong Belanjaan Ramah Lingkungan
Dengan diterapkannya aturan itu, petugas terus melakukan pemantauan di pusat perbelanjaan, seperti mall, pasar swalayan, toko juga pasar tradisional yang dimulai Rabu, 1 Juli 2020.
Para petugas yang akan melakukan pengawasan ada dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Pengawasan itu rutin kita lakukan dan itu kewenangannya berjenjang, kalau tingkat provinsi kita melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan itu mall-mall ya, itu kewenangannya tingkat provinsi," ujarnya.
Apabila nanti masih ditemukan toko maupun pusat peberlanjaan lainnya, akan dilakukan penindakan dan teguran hingga denda jika masih membandel. "Kalau ada temuan 1 atau 2 itu langsung kita lakukan pembinaan, kita terbitkan berita acara, kita pastikan mereka harus mulai tidak menyediakan lagi kantong kresek begitu," ujarnya.