Indonesia Harus Tiru Amerika Habisi Gangster Seperti John Kei

John Refra Kei.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – John Refra Kei bersama komplotannya kembali menjadi perbincangan setelah aksi brutalnya di Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 21 Juni 2020. Kini, pria asal Kei, Maluku Utara, itu ditemani anak buahnya masuk penjara lagi.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo, menilai John Kei levelnya bukan preman lagi. Ia mengatakan aksi kekerasan John mesti dilihat dalam konteks yang lebih besar.

"Saya melihatnya ini sudah level berbeda. Kita bicara mengenai suatu kejahatan yang lebih tinggi dari premanisme. Suatu kejahatan terorganisir yang dilakukan organisasi-organisasi kejahatan. Organisasi yang dibentuk untuk kejahatan," ujar Ferdinand dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip pada Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut Ferdinand, keberadaan John Kei dan komplotannya jangan mereduksi konteks yang sebenarnya. Ia bilang adanya John dan gangster lainnya di Tanah Air sebagai lampu kuning dan peringatan keras kepada pemerintah.

"Ada sesuatu yang lebih besar, sudah terjadi di Indonesia. Kita tidak dapat tunggu berdiam diri dengan mengandalkan aturan-aturan hukum yang direduksi hanya untuk menangani masalah preman. Ini bukan masalah preman. Ini lebih besar dari preman," jelas Ferdinand.

Ferdinand membandingkan cara Amerika Serikat yang saat ini mampu menertibkan gangster-gangster. Menurutnya, dibandingkan era dulu seperti munculnya gangster macam Alphonse Gabriel Al Capone, kini kriminal AS lebih tertib.

Ferdinand menganalisis kondisi itu karena AS memiliki aturan yang bisa menertibkan gangster. Aturan itu tertuang dalam Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) Act.

“Kalau di Amerika sudah ada hukum yang mengatur tentang gangster-gangster, RICO Act, itu. Jadi, semua tindakan gangster itu tidak diecer satu-satu. Tetapi, begitu mereka dikenakan aturan seperti RICO Act, itu bisa," ucapnya.

Ferdinand menjelaskan, dengan RICO Act cukup ampuh menertibkan gangster di AS sampai ke akar-akarnya. Sanksi buat oknum mafia gangster yang bandel, tak taat aturan akan disikat dengan RICO Act.

Pun, ia melihat jika penanganan secara parsial seperti sekarang maka sulit mengatasinya. Sebab, jika suatu gangster hilang, tercerai-berai maka akan muncul kelompok lainnya.

"Kita perlu melihat AS, hukum RICO Act. Bisa enggak diterapkan, ya itu bagaimana pemerintah dan parlemen. Di Amerika itu bukan hanya pelaku yang ditindak, tapi seluruh harta diambil," kata dia.

Baca juga: KPK Mengaku Tak Dilibatkan Sejak Desain Awal Program Kartu Prakerja