Cerita John Kei Saat Dipenjara Dapat Bisikan Iblis Disuruh Bunuh Diri
- Tangkapan layar
VIVA – John Refra alias John Kei sempat menghirup udara bebas setelah dibui atas kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada tahun 2012 dan divonis masa hukuman 16 tahun penjara. Namun pada Desember 2019 lalu, dia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selama dipenjara, John Kei sempat mendekam di lapas high risk Batu dengan sistem keamanan super maksimum di mana hanya ada satu orang dalam satu penjara. Ketika ditempatkan di lapas tersebut, dia mengaku stres bahkan memberontak hingga kerap menggedor-gedor pintu sel setiap saat.
"Jadi sendirian di satu penjara mungkin rekor dunia karena satu orang di penjara segitu besar sendirian. Itu saya berontak sampai ketok pintu, teriak pegawai bla bla bla, enggak ada yang peduli. Itu ada suara bisikan 'kamu ketok sampai tuli juga mereka enggak anggap,” kata John Kei dalam wawancara khusus program Kick Andy tahun 2019 lalu.
Beberapa waktu setelahnya John Kei mengaku diberikan Alkitab untuk dibaca. Mulanya ketika membaca, dia tidak mengerti dan jiwanya terus menerus memberontak. Namun dia mengklaim mengalami titik balik untuk bertobat setelah kembali mendengar suara bisikan lainnya.
"Saya sering teriak-teriak lagi bahkan pernah sampai satu jam enggak berhenti. Lalu ada suara 'kamu ketok sampai capek mereka enggak peduli, mending berdoa ambil Alkitab baca'. Memang iblis lihat kita galau itu jadi senang sekali masuk, dia bilang John Kei ngapain lu sendiri di sini bunuh diri saja kamu'. Itu jelas sekali," ungkapnya.
Sejak itu John Kei mulai sadar dan bertobat, bahkan katanya dia menunjukkan itikad baik saat dipenjara. Dia bahkan sempat mengajukan diri menjadi Koordinator Kebersihan di lapas untuk membuat lingkungan menjadi lebih bersih.
Namun demikian meski sudah sempat bebas selama beberapa bulan ini, John Kei Cs kembali berulah. Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020.
Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka terancam dikenakan dijerat pasal berlapis atas penyerangan antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.
Baca juga: Orangtua Siswa Demo Protes ke Anies Prioritas Usia PPDB