John Kei Bebas Bersyarat Kini Ditangkap Lagi, PK Bapas Turun Tangan
- Istimewa
VIVA – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memberi pernyataan terkait penangkapan Jhon Kei oleh Kepolisian.
Rika mengatakan bahwa Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 silam.
“Jhon Kei selama menjalani pembebasan bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) ,” ujar Rika kepada awak media, Senin, 22 Juni 2020.
Dengan adanya kejadian ini kata Rika, PK Bapas akan berkoordinasi lagi dengan Kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Polisi menggerebek kediaman kelompok John Kei di Bekasi hari Minggu malam, 21 Juni 2020. 22 orang termasuk John Kei diamankan aparat.
Penangkapan oleh polisi akibat adanya aksi pengeroyokan dan penyerangan di Cipondoh, Green Lake City, dan Kosambi. Polisi juga menemukan senjata tajam.
Dalam video pertama yang didapat VIVA, terdengar beberapa kali suara teriakan. Polisi sampai harus membubarkan warga yang berkerumun penasaran di luar rumah.
Namun John Kei dan 24 anak buahnya yang digiring polisi belum ditetapkan sebagai tersangka.