Operasional Bus AKAP Terbatas, Harga Tiket Melambung Tinggi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Operasional bus antarkota antarProvinsi (AKAP) dijadikan terbatas di Terminal Pulogebang untuk warga yang dikecualikan bepergian dalam larangan mudik oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Pada akhirnya, warga yang ingin bepergian harus merogoh kantongnya lebih dalam untuk membeli tiket bus.
Kenaikan harga tiket PO bus tersebut terjadi lantaran hanya sedikit warga yang dikecualikan dan boleh bepergian oleh BNPB.
"Rata-rata naik 50 persen dari harga normal. Contoh arah Tegal normal Rp 80 ribu naik jadi Rp 120 ribu," kata Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2020.
Total sebanyak 68 PO di Terminal Pulo Gebang yang melayani rute antarkota antarprovinsi (AKAP) ditunjuk untuk melayani perjalanan terbatas dengan kurang lebih 300 armada disiapkan. Kriteria yang boleh bepergian diatur Satgas COVID-19 dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan COVID-19.
"Untuk bus yang dipakai AKAP terbatas hanya kelas eksekutif dan bisnis, enggak ada kelas ekonomi. Kalau (tarif) ekonomi diatur Hubdat (Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub)," tambahnya.
Dari seluruh Terminal di Jakarta, hanya Terminal Pulo Gebang yang ditunjuk Kementerian Perhubungan boleh melayani keberangkatan terbatas.
"Untuk jadwal keberangkatan kita gunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB," kata dia.
Baca juga: 52 Klaster Corona di Jawa Timur, Pasar, Pabrik hingga Mal