Temuan Ombudsman DKI, Maladministrasi terhadap Pasien Bukan COVID-19
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA – Ombudsman Jakarta Raya menuding ada maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh Pemprov DKI saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode satu.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, maladministrasi berupa diberlakukannya pungutan bagi pasien non-COVID-19 saat mereka diharuskan menjalani rapid test sebelum bisa berobat untuk keluhan penyakitnya.
"Ada syarat tambahan untuk melakukan Rapid Test bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke Rumah Sakit untuk penyakit non COVID-19," ujar Teguh dikutip dari keterangan yang diterima pada Rabu, 6 Mei 2020.
Teguh menyampaikan, karena bukan pasien COVID-19, biaya rapid test untuk pasien-pasien itu tidak ditanggung pemerintah, BPJS Kesehatan, juga asuransi. Usai berobat, para pasien juga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta harus melakukan protokol-protokol pencegahan COVID-19 seperti isolasi diri demi mencegah terjangkiti virus.
"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada pasien," ujar Teguh.
Teguh juga mengemukakan, Ombudsman, menemukan bahwa perlakuan seperti itu dialami oleh pasien penderita penyakit kronis, seperti mereka yang harus menjalani cuci darah. Ombudsman memberi saran kepada DKI supaya pemerintah daerah setidaknya tetap menanggung biaya rapid test untuk pasien non-Covid 19, juga mempersiapkan protokol khusus penanganan pasien-pasien penderita penyakit kronis non-Covid-19.
"Penanganan khusus kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis seperti ini masih luput dari amatan Pemerintah Daerah," ujar Teguh.