Ibu RT dan Warga Adu Mulut karena Bansos, Anaknya Adu Jotos
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiayaan buntut perselisihan bantuan sosial alias bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara.
Keributan terjadi antara warga berinisial NA dengan ibu RT 006 di sana. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya. Pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait bansos kepada ibu RT. Kedua yang dilayangkan oleh anak dari ibu RT.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 April 2020.
Awal mula keributan terkait bansos ini terjadi karena warga berinisial NA tadi menanyakan sembako kepada si ibu RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Namun ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan. Namun yang terlibat penganiayaan ini malah kakak si warga berinisial NA dengan anak si ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat adu mulut.
"Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT). Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa karena terpicu karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," kata dia.
Berdasarkan hasil visum pada tubuh kedua pelapor ditemukan luka-luka. Dari hal tersebut keduanya yang saling lapor pun ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan penyidik.
"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya lagi.