Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 23 April 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Aturan bebas pelat ganjil dan genap (Gage) untuk kendaraan roda empat yang melintas di sejumlah jalanan di Ibu Kota diperpanjang. Ketentuan itu diperpanjang hingga 23 April mendatang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyatakan bahwa perpanjangan mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sampai 23 April mendatang. Sebelumnya, terakhir kali diperpanjang dari 5 April hingga 19 April.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang. Dan Gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri, Minggu 19 April 2020.

Fahri menyatakan, perpanjangan ini menghitung masa pembatasan sosial di Jakarta dan juga akan dievaluasi ke depannya.

Baca juga: Corona Mewabah, Buruh akan Tetap Gelar Aksi May Day

"Akan dilakukan evaluasi kembali," kata dia.

Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap selama periode itu, polisi tidak akan penindakan kepada mobil yang melanggar. Kebijakan ini dikeluarkan seiring PSBB di Jakarta guna memberikan fleksibilitas bagi kegiatan yang masih boleh beroperasi selama pandemi Virus Corona atau COVID-19

ikuti berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona.