Per Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi

Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Mulai hari ini, Senin 13 April 2020 para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota rencananya mulai ditindak. Namun polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran.

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 April 2020.

Para pelanggar akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan menginput data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2018," katanya.

Dirinya menambahkan, selama tiga hari PSBB diterapkan di Jakarta, didapati masih ada pengendara yang mengerti saat disosialisasikan. Namun ada juga yang mengerti tapi seakan tidak peduli. Selan itu ada yang mengaku tidak tahu sama sekali.

"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya. 'Aduh pak saya gak tau pak' Kita berikan masker. Dan diminta samapaikan ke yang lain bahwa besok tidak ada lagi yang kaya gini karena ada sanksinya," ucap dia.