Perumahan Green Citayam City Digusur Bertahap Mulai 13 Maret 2020
VIVA – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor telah menggelar rapat koordinasi atau rakor tertutup jelang persiapan eksekusi ribuan bangunan di perumahan Green Citayam City (GCC). Eksekusi rencananya akan dilaksanakan mulai Jumat, 13 Maret 2020 mendatang.
"Tekait rakor yang dilaksanakan berkaitan dengan eksekusi di perumahan Green Citayam City yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2020 akan dilaksakan pada pukul 08.00-09.00WIB pagi," kata Humas PN Cibinong Ben Ronald pada Senin, 9 Maret 2020 sebagaimana dikutip dari VIVAnews.
Pada pekan ini yang akan dieksekusi berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1799, 1798 dan Nomor 3.
Dalam pertemuan disebutkan hadir pemohon eksekusi kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak. Selain itu, 20 perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi ditunda hingga ada pergantian rugi dari perumahan juga diundang.
Ben mengatakan, pelaksanakaan eksekusi memang masih terkendala bangunan yang masih dihuni. Oleh sebab itu mengemuka wacana penundaan dari para penghuni Green Citayam City (GCC) Bogor, Jawa Barat itu.
"Ada yang menolak eksekusi saat rakor, solusinya bahwa sampai saat ini belum ada, eksekusi berkaitan dengan yang masih dihuni. Karena tiga bidang tadi adalah tanah kosong tidak ada pembongkaran dan sebagainya," kata dia.
Sementara kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap. Namun tahap eksekusi bangunan akan ditunda atas alasan humanisme terhadap pembeli rumah yang masih menghuninya.
"Belum ada penggusuran dengan alasan humanisme namun kami akan mengejar hak kami. Pelaksanaannya bertahap kami menerima, seperti ketua pengadilan mengatakan ini bukan berarti menunda, ini hanya pelaksanakannya menjadi dua. Karena keputusan sudah inkrah," kata Reynold.
Reynold menjelaskan, dalam rakor terdapat enam bidang tanah yang akan eksekusi, yaitu SHGB nomor 3, 1798, 1799, 1800 dan 1801 serta 1802. Namun, setelah ketua pengadilan berdiskusi dengan peserta rapat bahwa ada tahapan eksekusi dibagi menjadi dua.
"Pertama tanggal 13 maret 2020 Jumat untuk sertifikat 1798, 1799 dan nomor 03. Tahap dua untuk sertifikat 1800, 1801 dan 1802 yang ada penghuninya, ini akan masuk eksekusi lanjutan. Jadi ini tidak akan disentuh pada pelaksanaan pertama," ujarnya.
Lanjut Reynold menjelaskan, tahap pertama ada kurang kebih 10 unit bangunan yang akan dieksekusi dengan menempelkan pemberitahuan pengadilan.
Eksekusi tahap kedua kata dia, pengadilan mewajibkan kepada PT Tjitajam sebagai pemilik sah lahan untuk melakukan sosialisasi.
Diketahui GCC yang berdiri di atas lahan sekitar 50 hektare dengan 3000 rumah akan digusur terkait adanya sengketa hukum antara PT Tjitajam yang telah memenangkan gugatan atas kasus penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede.
penggusuran akan dilakukan bertahap sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019.