Psikolog Kondang Dituduh Lecehkan Pasien Model, Polisi Proses
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Polisi berencana memanggil pelapor psikolog kondang berinisial DS ke Polda Metro Jaya.
Dedy diduga dilaporkan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan. Dia diduga melecehkan pasiennya. DS dipolisikan oleh model berinisial RVT yang telah menunjuk kuasa hukumnya sebagai yang membuat laporan tersebut.
"Ini sementara masih diteliti laporan tersebut, nantinya ke depan kita klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.
Meski begitu, polisi tidak merinci waktu pasti pemanggilan ini. Pelapor diminta bisa menunjukkan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat memenuhi panggilan nanti.
"Kita undang yang melapor, kita klarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Model RVT melaporkan psikolog bernama DS ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor DS. Dia dituding melakukan pelecehan saat melakukan terapi psikologi. Diduga dia membujuk kliennya melakukan terapi di kamar hotel. Namun korban merasa malah dilecehkan.