3 Barang Bukti Memberatkan Pengemudi Milenial Penabrak Apotek Senopati
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Pengemudi sedan berusia 19 tahun, atau milenial, yang menabrak Apotek Senopati pada Sabtu dini hari, 28 Desember kemarin, bakal menghadapi tiga hal yang memberatkan dirinya.
Pelaku bernama Andre Sutio ini positif menggunakan ganja, menyimpan narkoba jenis Happy Five, dan mengkonsumsi alkohol sebelum kecelakaan.
Narkoba Happy Five ini ditemukan aparat Polres Jakarta Selatan usai menggeledah apartemennya di Tangerang Selatan.
"Kami sudah lakukan penggeledahan di apartemennya di kawasan Tangsel. Telah ditemukan satu butir lagi H-5 (Happy Five)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu 29 Desember 2019.
Ia mengatakan pelaku yang masih berusia milenial tersebut saat ini telah mendekam di kantor Polres Jakarta Selatan. Selain menjerat dengan Undang-Undang No 35 Tentang Tindak Pidana Narkotika, Yusri mengatakan bahwa Andre Sutio juga berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Ancamannya di atas lima tahun," kata tegasnya. Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Menurutnya, Andre Sutio (AS) mengaku hilang kendali saat belok ke kanan di persimpangan jalan dengan kecepatan mobilnya 60 km/jam.
Di sisi lain, selain terbukti positif narkoba akibat konsumsi ganja, polisi menyebut pelaku juga juga menenggak alkohol sebelum menabrak Apotek Senopati.
"Pengakuan pengemudi hilang kendali tidak konsentrasi saat menukik belok ke kanan dengan kecepatan 60 km/jam yang akhirnya menabrak apotek," ungkap dia.