Polisi Cari Pelaku Persekusi ke Anggota Banser, Begini Kronologinya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menjelaskan kronologi dugaan perbuatan persekusi yang dialami dua orang anggota Banser Nahdlatul Ulama Depok di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 sekitar jam 15.00 WIB itu. Menurut dia, korban anggota Banser Depok inisial ES dan WS. Saat itu, dua korban dari arah Pasar Jumat.
“Kemudian korban dibuntuti oleh pelaku, sempat dipepet dengan kata-kata agak keras. Korban merasa terancam dan terintimidasi, pelaku merekam video jadi viral,” kata Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2019.
Selanjutnya, kata dia, korban melaporkan peristiwa ini ke Ketua Banser DKI Jakarta dan dilanjutkan melapor ke Polres Jakarta Selatan dengan membuat laporan.
“Setelah itu, kita lakukan langkah-langkah dengan mengirim tim mencari alat bukti. Sampai saat ini ada 4 orang saksi diperiksa, olah TKP dan mencari alat bukti lain,” ujarnya.
Selain itu, Bastoni mengatakan kalau pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli terkait Undang-undang ITE maupun bahasa, terkait kata-kata yang bersifat ancaman maupun bersifat mengarah persekusi.
Pelaku sudah diketahui
Bastoni mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku inisial H dan alamat rumah di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka, sudah kita ketahui identitas, wajah hingga alamat. Sementara, kita melakukan upaya mencari tersangka untuk diambil keterangan. Jadi masih proses pencarian,” kata dia.
Menurut dia, pengakuan dari saksi korban kalau pelaku menggunakan pakaian biasa. Dan bisa dilihat juga dari video yang beredar tidak memakai seragam salah satu kelompok atau organisasi massa (ormas).
“Dari keterangan saksi korban maupun saksi di TKP, pelaku tidak membawa senjata tajam. Hanya kata-kata pengancaman intimidasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku kemungkinan melarikan diri, karena video yang bersangkutan sudah viral. Namun, tim juga sudah semaksimal mungkin melakukan pencarian terhadap pelaku di lapangan.
“Kita mengimbau kepada pelaku supaya segera menyerahkan diri untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sementara, Bastoni mengatakan pelaku bisa disangkakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan serta UU ITE.