Bagaimana Kualitas Udara Jakarta Usai Sepekan Perluasan Ganjil-Genap?
- ANTARA Foto/Risky Andrianto
VIVA – Aturan perluasan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap telah diberlakukan pada 9 September 2019 lalu. Artinya hingga Senin, 16 September, aturan itu sudah berjalan selama sepekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya bilang bahwa pembatasan volume kendaraan dilakukan, selain untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota, juga demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sehingga lingkungan menjadi lebih sehat. Aturan ganjil genap diberlakukan di sekitar 25 ruas jalan di Jakarta.
Dan setelah tujuh hari aturan itu diberlakukan, kualitas udara di Jakarta diklaim membaik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa pembatasan volume kendaraan menyebabkan turunnya kadar polusi udara di kisaran 14 persen.
"Kualitas udara meningkat (karena ganjil genap)," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Berdasarkan data AirVisual siang ini, sekitar pukul 13.30 WIB, Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara di Jakarta tercatat di level 99. Level tersebut masuk dalam kategori moderat.
Siang ini, Jakarta berada di peringkat 12 daftar kota dengan kualitas terburuk di dunia. Di peringkat pertama adalah Kuching, Malaysia dengan AQI 238 atau sangat tidak sehat. Sementara di posisi kedua, Hanoi Vietnam dengan AQI 161 dan ketiga, Kuala Lumpur, Malaysia dengan AQI 147.
AQI adalah indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur tingkat keparahan polusi udara. Rentang nilai AQI antara 0-500. Semakin tinggi nilai AQI, maka kualitas udara di kota tersebut semakin buruk dan dampaknya pun makin berbahaya bagi kesehatan individu.
Angka AQI 0-50 tergolong baik, 50-100 termasuk moderat. Sedangkan angka AQI 100-150 tidak sehat bagi kelompok orang yang sensitif, dan 150-200 masuk kategori tidak sehat. Sementara 200-300 sangat tidak sehat dan AQI 300-500, artinya kualitas udara di kota tersebut berbahaya.
Selain kualitas udara di Jakarta yang diklaim membaik usai perluasan aturan ganjil-genap, kecepatan rata-rata kilometer per jam kendaraan di 25 ruas jalan yang terdampak aturan itu, menurut Syafrin, naik 9 persen. Hal itu berkorelasi pada meningkatnya waktu tempuh di sejumlah titik tertentu sebanyak 13 persen.
"Waktu tempuh semula 16 menit menjadi 14,91 menit," ujarnya.
Di sisi lain, aturan ini menyebabkan sebanyak 8.014 kendaraan roda empat ditilang karena melakukan pelanggaran pada awal penerapan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir merinci, pelanggaran paling banyak dilakukan saat hari ketiga aturan itu diimplementasikan, yakni mencapai 2.026 pelanggar. Namun jumlahnya menurun pada hari kelima yang tercatat 1.119 pengendara.