Ada 2 Tersangka Kecelakaan Cipularang, Salah Satunya Bebas Hukuman

Polda Jabar menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan Tol Cipularang
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 28 orang luka-luka karena kecelakaan beruntun di KM91 Cipularang pada Senin siang, 2 September 2019 lalu. Atas kecelakaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka, yakni sopir truk dump berinisial DH dan S. Penetapan keduanya sebagai tersangka kecelakaan maut itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian maupun saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrianus bilang, berdasarkan olah barang bukti, pihaknya melihat ada keterkaitan kuat antara kasus pertama truk terguling dan kasus kedua, truk menabrak dari arah belakang. Dari kejadian itu disimpulkan kedua sopir truk dump jadi penyebab kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat.   

DH dan S dianggap memenuhi unsur kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, lalai sampai mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan ringan.

"Dan unsur kelalaian mengakibatkan rusak atau timbulnya kerugian material," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut penyelidikan, ternyata kedua sopir tersebut berasal dari perusahaan sama. Mereka mengangkut material tanah melebihi kapasitas muat. Dua truk itu membawa material tanah seberat 37 ton. Padahal kapasitas angkutnya cuma 12 ton. Artinya, ada kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat kapasitas muat, sehingga menyebabkan gangguan fungsi rem saat jalan menurun.

Kelebihan muatan menyebabkan kendaraan melaju lebih cepat saat jalan menurun. Apalagi panjang jalan menurun tersebut mencapai 7 kilometer dari KM97 ke KM90, sehingga cakram rem menjadi panas dan menyebabkan koefisien pengereman menjadi berkurang.

"Rem menjadi licin dan kendaraan tidak terkendali," tutur Matrianus.

Akibat rem tidak terkendali, truk yang dikendarai DH melaju melewati truk di depannya, yang dikendarai S. Namun truk tersebut akhirnya terguling, membuat sejumlah kendaraan di belakangnya terhenti dan mengurangi lajunya.

Ternyata, truk yang dikendarai S yang juga membawa muatan berlebih mengalami kondisi serupa. Bahkan menurut pengakuan tersangka S, dia panik sehingga lupa menggunakan rem angin dan kendaraan pun jadi tak terkendali. Dia banting setir ke arah kanan atau jalur cepat karena memperkirakan kendaraan yang melaju lebih sedikit. Sayangnya, perkiraan tersangka meleset.

Kendaraan di jalur kanan lebih banyak karena jalur sebelah kiri tertahan truk DH yang terguling. Kemudian kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan pun terjadi, empat mobil di antaranya terbakar hingga menewaskan penumpangnya.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan dua sopir truk menjadi tersangka, tapi karena DH meninggal dunia maka hukumannya menjadi gugur. Sementara S dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-undang (UU) No 22/2009 jo pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.