Bobol ATM Rekening Giro Hingga Rp1,7 Miliar, Cokro Diciduk Polisi
- www,pcper.com
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka bernama Cokro Prayitno, karena telah membobol rekening giro salah satu bank milik BUMN. Dari perbuatannya, tersangka dapat meraup uang mencapai Rp1,7 miliar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019 lalu.
Dani menjelaskan, dalam modus operandinya, Cokro diduga sengaja melakukan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Dia mencari mesin ATM mana yang dapat diekploitasi dengan menggunakan kartu ATM miliknya," kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Agustus 2019.
Setelah menemukan mesin ATM yang cocok, Cokro langsung melakukan akses secara ilegal. Ia menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi, sehingga dapat membobol sistem perbankan tersebut dan menguras seluruh uang yang tersimpan.
Dani mengakui, metode yang dipraktikkan Cokro terbilang baru. "Hal yang menarik adalah bagaimana teknik tersangka mengeksploitasi ATM rekening giro yang bersangkutan sehingga bisa membobol bank BUMN," ucap dia.
Saat ini, polisi sedang mendalami kartu ATM yang digunakan Cokro. Dani mengatakan, kartu ATM tersebut diperiksa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik.
"Kami sita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan. Masalahnya, ATM itu seolah-olah buta, saldo kosong tapi bisa transfer," kata Dani.
Atas perbuatannya, Cokro akan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. (asp)