Kurangi Polusi Udara, Dishub DKI Masih Kaji Kenaikan Tarif Parkir

Pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta, untuk menekan angka kemacetan serta mengatasi polusi udara di Ibu Kota. 

Menurut Syafrin, tarif parkir yang baru belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih dibutuhkan kajian lebih mendalam dan komprehensif.

Dinas Perhubungan DKI juga belum menentukan ruas jalan mana saja yang akan terdampak penerapan kenaikan tarif itu. 

"Bapak Gubernur sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya dan diterapkan di kawasan mana saja. Kita sedang kaji untuk tarifnya," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.

Sebelum penerapan kenaikan tarif parkir, kata Syafrin, Dishub DKI Jakarta terlebih dahulu akan memperbaiki sarana angkutan umum di Jakarta. Hal itu untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. 

"Bapak Gubernur juga berpesan agar diperhatikan ketersediaan sistem angkutan umum massal di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir. Aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik, setelah itu baru kita menerapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas," ujar Syafrin. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan untuk menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian instruksi Gubernur Anies yang ditandatangani di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Untuk itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.